Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Kebiri
Minggu, 6 Desember 2015 - 06:15 WIB
Sumber :
- VIVA / Bobby
VIVA.co.id
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, memastikan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri segera diterbitkan. Ia diperintah Presiden Joko Widodo merumuskan Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kementerian terkait, khususnya saya sendiri yang diperintah Presiden untuk membuat Perppu Kebiri," kata Yembise, ditemui di sela syukuran penobatan gelar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Made Agung di Puri Satria, Denpasar, Bali, Sabtu malam, 6 Desember 2015.
Yohana memastikan, dalam waktu tak terlalu lama, perppu tersebut rampung. Bahkan, ia menjamin akhir tahun ini perppu tersebut akan diumumkan kepada publik. "Mungkin dua minggu lagi perppu tambahan hukuman, yaitu hukuman kebiri akan kami umumkan," ujar dia.
"Kementerian terkait, khususnya saya sendiri yang diperintah Presiden untuk membuat Perppu Kebiri," kata Yembise, ditemui di sela syukuran penobatan gelar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Made Agung di Puri Satria, Denpasar, Bali, Sabtu malam, 6 Desember 2015.
Yohana memastikan, dalam waktu tak terlalu lama, perppu tersebut rampung. Bahkan, ia menjamin akhir tahun ini perppu tersebut akan diumumkan kepada publik. "Mungkin dua minggu lagi perppu tambahan hukuman, yaitu hukuman kebiri akan kami umumkan," ujar dia.
Hukuman kebiri merupakan hukuman pemberat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, pada Oktober lalu menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum, khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hukuman kebiri merupakan hukuman pemberat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.