Pemda, Kunci Sukses Implementasi UU Bangunan Gedung
VIVA.co.id - Pemerintah daerah (Pemda) dinilai sebagai salah satu pemangku kepentingan yang menjadi kunci kesuksesan implementasi Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung. Sejumlah Pemda diketahui sudah memiliki peraturan daerah terkait Bangunan Gedung.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-PR, Andreas Suhono dalam seminar bertajuk "Melembagakan Undang-undang Bangunan Gedung Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan”.
“Kementerian PU-PR menyadari bahwa UU Bangunan Gedung ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif,” kata Andreas Suhono, Sabtu, 5 Desember 2015.
Sementara, Diana Kusumastuti, Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PR mengatakan, UU Bangunan Gedung harus diturunkan dalam Perda untuk implementasinya. Hingga 2015, Kementerian PU-PR sudah memfasilitasi 329 kabupaten/kota untuk menyusun Perda Bangunan Gedung.
“Pada tahun 2019, semua kabupaten/kota harus punya Perda Bangunan Gedung. Kalau tidak punya, APBD tidak dapat turun ke daerah,” kata Diana.
Kementerian PU-PR terus mendorong implementasi UU Bangunan Gedung. Dalam kaitan tersebut, Kementerian PU-PR juga berharap bisa mendorong bangunan dengan konsep 'Green'. Sejumlah gedung perkantoran sudah menerapkan konsep tersebut. Ke depan, diharapkan konsep ini tak hanya diterapkan di perkantoran tetapi juga rumah.
“Untuk pembinaan bangunan gedung Green, diharapkan ada koordinasi integrasi secara nasional. Kita harus bersama-sama melakukan ini, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” ujar Diana menambahkan.
Ahmad Nurzaman, pengurus Ikatan Arsitek Indonesia mengatakan, investasi awal untuk membangun gedung dengan konsep Green memang lebih mahal dari bangunan konvensional. Namun, investasi yang lebih mahal ini bisa dinikmati hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kalau konsep hijau tidak diterapkan dari sekarang, kita akan terbebani,” kata Ahmad.
(mus)