Iklan Pengacara Lamborghini Maut Langgar Dua Undang-undang
Jumat, 4 Desember 2015 - 16:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id - Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur, Trimoelja D Soerjadi, mengkritik iklan kasus Lamborghini maut yang dilayangkan pengacara Wiyang Lautner, Amoz Taka. Menurut Trimoelja, materi iklan itu tidak patut.
Baca Juga :
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota
Advokat senior itu menjelaskan, hal yang menjadi masalah ialah substansinya, bukan iklannya. Menurutnya, substansi iklan yang menyiratkan peringatan agar masyarakat pengguna media sosial dan media massa untuk tidak memberitakan hal negatif tanpa bukti melanggar undang-undang. Jika tidak diindahkan akan dilakukan upaya hukum.
"Saya menganggap ini melanggar Pasal 28 huruf b ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, karena di situ dijamin kebebasan berpendapat. Kemudian juga melanggar Undang-Undang Pers," kata Trimoelja.
Pengacara yang pernah mengawal kasus buruh Marsinah itu menjelaskan, ketidakpatutan pada substansi iklan pengumuman itu terlihat pada nada intimidasi atau ancaman terhadap pengguna media sosial dan berita media massa terkait kasus Lamborghini maut. "Tidak patut karena di situ mengandung ancaman dan intimidasi," ujarnya.
Menurut Trimoelja, siapa pun yang jadi subjek berita seharusnya menggunakan hak jawab ketika keberataan atas pemberitaan itu. Senyampang wartawan atau media massa menerapkan kode etik jurnalistik, menurutnya, wartawan atau media tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata.
Kendati tidak patut, Trimoelja menganggap iklan yang diumumkan pengacara Lautner melalui media cetak di Surabaya itu tidak masuk kategori pelanggaran kode etik advokat. Dewan Kehormatan Peradi tidak akan memprosesnya. "Saya tidak akan bicara soal apakah itu melanggar kode etik advokat atau tidak," katanya.
Pengacara Lautner, Amoz Taka, belum berhasil dimintai tanggapan tentang kritikan Trimoelja. Dihubungi berkali-kali melalui nomor ponselnya tidak merespons. Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim VIVA.co.id juga tak kunjung dibalasnya.
Seperti diketahui, kasus Lamborghini maut makin heboh setelah tersangka kasus itu, Wiyang Lautner, melalui kantor pengaranya, Amoz HZ Taka and Associates, melayangkan iklan pengumuman di media cetak di Surabaya yang terbit pada Kamis, 3 Desember 2015.
Hal yang membuat heboh iklan itu ialah di paragraf sebelum penutup, sampai-sampai Persatuan Wartawan Indonesia Jatim merespons. Isinya sebagai berikut:
"Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Trimoelja, siapa pun yang jadi subjek berita seharusnya menggunakan hak jawab ketika keberataan atas pemberitaan itu. Senyampang wartawan atau media massa menerapkan kode etik jurnalistik, menurutnya, wartawan atau media tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata.