Alasan Kejaksaan Agung Selidiki Rekaman Skandal Freeport
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selama 1,5 jam pada Jumat dinihari.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kepada Maroef Sjamsoeddin untuk meminta keterangan prihal soal rekaman 'papa minta saham'.
"Kita masih mau mengevaluasi lagi. Ya, sekitar apa yang diketahui dialami sendiri, dia dengar dan saksikan itu yang kita perlukan," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2015.
Politikus Partai NasDem ini menuturkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan mengenai masalah hukumnya, sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya mengusut masalah etika.
"Makanya, kita beda dengan MKD. MKD mendalami adanya pelanggaran etika atau tidak. Kita tentu masalah ada kriminalitas atau tidak di situ," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus kedepannya akan melakukan evaluasi lebih dalam prihal rekaman itu.
"Nantinya akan kita evaluasi tentang bagaimana kelanjutan daripada penyelidikan kita," ujarnya.
Baca juga: