Pengakuan Sopir, Tertidur Saat Kecelakaan Maut di Tol Cipali
- @RTMC_poldajabar
VIVA.co.id - Penyidik Kepolisian Resor Indramayu telah menetapkan Abdul Gofur, sopir mobil elf yang mengalami kecelakaan di ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sebagai tersangka.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan mobil hingga menyebabkan 11 penumpang tewas dan tujuh lainnya terluka.
Selain itu, dalam pemeriksaan polisi, pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, Abdul masih menjalani perawatan medis di RS Mitra Plumbon, Cirebon, karena menderita luka parah. Namun, ia sudah bisa menceritakan penyebab mobil yang dikemudikannya itu mengalami kecelakaan.
Kepada petugas kepolisian, Abdul mengaku tidak tahu dan tidak sadar jika mobil bernomor polisi B 8378 OU yang dikemudikannya itu mengalami kecelakaan. Karena, saat mengemudikan mobil itu dari Jakarta, ia tengah mengantuk.
Abdul mengaku, baru sadarkan diri ketika sudah berada di ruang perawatan RS Mitra Plumbon.
"Saya kelelahan dan mengantuk, tidak sadar kalau mobil menabrak. Saya baru sadar setelah di rumah sakit," ujar Abdul, Jumat 4 Desember 2015.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 04.20 WIB, Kamis 3 Desember 2015. Kecelakaan terjadi tepat di kilometer 136-900 jalan Tol Cipali ruas arah Jakarta menuju Cirebon.
Dalam kecelakaan itu, 11 penumpang tewas di lokasi, sementara 8 penumpang termasuk sopir menderita luka-luka dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Plumbon dan Rumah Sakit Mitra Subang.