Sopir Kecelakaan Maut Cipali Terbukti Lalai & Tak Punya SIM
Jumat, 4 Desember 2015 - 12:08 WIB
Sumber :
- @RTMC_poldajabar
VIVA.co.id
- Penyidik Kepolisian Resor Indramayu menetapkan sopir minibus Isuzu Elf sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 penumpang di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko mengatakan, sopir bernama Abdul Gofur asal Brebes, Jawa Tengah, dalam penyidikan terbukti lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan terjadi.
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko mengatakan, sopir bernama Abdul Gofur asal Brebes, Jawa Tengah, dalam penyidikan terbukti lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan terjadi.
"Kami tetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam kecelakaan itu," kata Wijonarko, Jumat 4 Desember 2015.
Selain menurut Kapolres, dalam pemeriksaan terungkap, ternyata sopir Elf dengan nomor polisi B 8378 OU tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 04.20, Kamis 3 Desember. Kecelakaan terjadi tepat kilometer 136-900 Jalan Tol Cipali ruas Jakarta menuju Cirebon.
Dalam kecelakaan itu, 11 penumpang tewas di lokasi, sedangkan 8 lainnya, termasuk sopir, menderita luka-luka. Mereka dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon dan Rumah Sakit Mitra Subang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami tetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam kecelakaan itu," kata Wijonarko, Jumat 4 Desember 2015.