Bocah Penjual Sayur Diperkosa Kakek 65 Tahun

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Seorang gadis berusia 13 tahun, yang berprofesi sebagai penjual sayur keliling, di Kabupaten Timor Tengah Utara diperkosa oleh seorang pria gaek berusia 65 tahun. Sang kakek selama beberapa waktu ini dikenal sebagai pelanggan dagangannya.

Dalam laporan dari korban MI, kejadian itu bermula saat ia berjualan sayur bersama tantenya, SK, 27 November 2015. Saat itu, pelaku, ED, terlihat hendak membeli dagangannya.

MI, yang baru tiga hari berjualan bersama tantenya tersebut, melihat sang tante terlihat akrab dengan ED. Di sini tidak ada kecurigaan sama sekali.

Namun tiba-tiba, ED meminta izin SK untuk mengajak korban ke dalam rumah. "Bapak itu bilang, 'Mari bawa dia ke sini. Saya main dengan lu punya adik'," kata korban saat melapor ke kepolisian resor Timor Tengah Utara, Kamis, 3 Desember 2015.

"Tante SK langsung tarik tangan kiri saya dan paksa saya masuk ke kamar bapak tua rambut putih itu. Dan terjadilah pemerkosaan," sambung korban.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Selain itu, korban menyebut, kala itu juga ia melihat sang tante bersama lelaki lain yang tak dikenalnya, di kamar yang berbeda.

Sabina, ibu korban yang ikut mendampingi di kepolisian berharap kasus yang menimpa anaknya tersebut dapat diproses hukum dengan adil.

"Meski antara kami dan SK masih ada hubungan keluarga, kami mau kasus ini diproses terus sampai tuntas," ujarnya.

Bripda Lola Bistolen dari bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Timor Tengah Utara, mengaku telah meringkus SK. Saat ini, dari hasil visum, memang menunjukkan telah terjadi pemerkosaan terhadap korban.

"Hasil visum, korban diperkosa dua kali. Beberapa barang bukti sudah diamankan. Sedangkan pelaku masih dalam target operasi," katanya.

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

Judtih Lorenzo Taolin/NTT

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016