Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 3 Desember 2015 - 17:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsir Yusfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Menurut Majelis, Syamsir menyalahi tugasnya selaku panitera sekretaris dengan mengantarkan Kaligis dan anak buahnya ke ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Selain itu, Syamsir juga merupakan pihak yang menghubungi Gary bahwa Tripeni akan mudik.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Syamsir telah terbukti menerima uang suap sebesar US$2.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Syamsir disebut telah menghabiskan uang US$1.300 dari total yang diterimanya tersebut. Majelis berpendapat sisa uang US$700 itu dikembalikan pada Jaksa untuk digunakan pada perkara terdakwa lain dalam kasus ini.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan Syamsir telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis menyebut hal yang memberatkan bagi vonis Syamsir adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya juga dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.
Sementara hal meringankan bagi Syamsir adalah karena dia belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta dia merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga :
Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Syamsir telah terbukti menerima uang suap sebesar US$2.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Syamsir disebut telah menghabiskan uang US$1.300 dari total yang diterimanya tersebut. Majelis berpendapat sisa uang US$700 itu dikembalikan pada Jaksa untuk digunakan pada perkara terdakwa lain dalam kasus ini.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan Syamsir telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis menyebut hal yang memberatkan bagi vonis Syamsir adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya juga dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.
Sementara hal meringankan bagi Syamsir adalah karena dia belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta dia merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga :
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Baca Juga :