Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 3 Desember 2015 - 17:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsir Yusfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Menurut Majelis, Syamsir menyalahi tugasnya selaku panitera sekretaris dengan mengantarkan Kaligis dan anak buahnya ke ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Selain itu, Syamsir juga merupakan pihak yang menghubungi Gary bahwa Tripeni akan mudik.
Baca Juga :
Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Menurut Majelis Hakim, perbuatan Syamsir telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis menyebut hal yang memberatkan bagi vonis Syamsir adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya juga dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.
Sementara hal meringankan bagi Syamsir adalah karena dia belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta dia merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis menyebut hal yang memberatkan bagi vonis Syamsir adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya juga dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.