Bukti 'Mahkota' di Kejagung, Jaksa Agung: Untuk Proses Hukum
Kamis, 3 Desember 2015 - 16:27 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku rekaman pembicaraan yang menjadi bukti 'mahkota' dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto telah diambil oleh Kejaksaan Agung.
"Saya sejak semalam sudah dimintai keterangan oleh Jampidsus, dilanjutkan pagi tadi HP yang saya pakai untuk merekam sudah diminta oleh tim Kejagung untuk pendalaman teknis," kata Maroef dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Gedung DPR Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Karena itu, Prasetyo menyebut, karena rekaman tersebut telah ditangannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. "Iya lah, iya donk. Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Karena itu, Prasetyo menyebut, karena rekaman tersebut telah ditangannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. "Iya lah, iya donk. Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," ujarnya.