Panitera PTUN Medan Hari ini Terima Vonis dari Tipikor

KPK Periksa Hakim & Panitera PTUN Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Trik Gatot dan Evy Atur Hakim PTUN Dibongkar
- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran, diagendakan akan menjalani sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Desember 2015. Syamsir merupakan terdakwa kasus dugaan suap dari OC Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Iya, agendanya pembacaan putusan," kata Jaksa Agus Prasetya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
KPK Didesak Jerat Bekas Anak Buah Kaligis


Pada persidangan sebelumnya, Syamsir dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Jaksa menilai Syamsir telah terbukti menerima uang suap sebesar USD2.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary

Syamsir dinilai sebagai pihak yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi.

Jaksa menyebut pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yakni agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis.

Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sumber uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro, Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Syamsir telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Dermawan terbukti menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2016