Panitera PTUN Medan Hari ini Terima Vonis dari Tipikor
Kamis, 3 Desember 2015 - 06:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran, diagendakan akan menjalani sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Desember 2015. Syamsir merupakan terdakwa kasus dugaan suap dari OC Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Iya, agendanya pembacaan putusan," kata Jaksa Agus Prasetya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
Trik Gatot dan Evy Atur Hakim PTUN Dibongkar
"Iya, agendanya pembacaan putusan," kata Jaksa Agus Prasetya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Pada persidangan sebelumnya, Syamsir dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa menilai Syamsir telah terbukti menerima uang suap sebesar USD2.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary
Syamsir dinilai sebagai pihak yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi.
Jaksa menyebut pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yakni agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis.
Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sumber uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro, Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Syamsir telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada persidangan sebelumnya, Syamsir dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.