Pengacara: Mandra Harusnya Bebas
Rabu, 2 Desember 2015 - 22:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
- Pengacara Mandra, Juniver Girsang tidak setuju dengan Jaksa yang menuntut 1,5 tahun penjara kepada kliennya. Bahkan, Juniver menilai kliennya tersebut justru layak untuk dituntut bebas.
Juniver menyebut berdasarkan tuntutan Jaksa, kliennya tidak terbukti pada dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mandra justru dinilai terbukti pada dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Saudara Jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," kata Juniver.
Menurut Juniver, argumentasinya tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan yang nantinya dibacakan pada persidangan selanjutnya. Dia berharap argumennya tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan kliennya.
"Ini nanti yang kami akan sampaikan dalam pembelaan, bagaimana kontradiksi ini. Kiranya majelis nanti bisa menyimak, kemudian mempertimbangkan bahwa memang tidak ada
case
yang harus dipertanggungjawabkan oleh Mandra," kata Juniver.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saudara Jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," kata Juniver.