Penangkapan Anggota DPRD Diduga Terkait Bank Daerah

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyerahan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk memuluskan pembentukan Bank Daerah Banten.

Banyak Pengusaha Terjerat Korupsi, Kadin Sambangi KPK

Transaksi penyerahan uang yang diduga suap itu kemudian terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan dua orang anggota DPRD berinisial SMH dan TST bersama satu orang direktur perusahaan Banten Global Development berinisial RT.
Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK


"Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses perda (peraturan daerah) di Banten, pembentukan Bank Daerah Banten," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.


Menurut Johan, pada saat tangkap tangan di kawasan Serpong, Tangerang, itu, KPK mengamankan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan rupiah. Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai jumlah pasti uang tersebut lantaran masih dihitung.


Namun KPK menduga pemberian uang tersebut bukan yang pertama kalinya. Diduga, sebelum tertangkap tangan itu, telah ada pemberian-pemberian sebelumnya.


Johan menyebut penyerahan uang sebelumnya juga diduga masih terkait perda untuk pembentukan Bank Daerah Banten. "Untuk urusan yang sama," ujar dia.


Johan menyebut total pihak yang diamankan hingga saat ini berjumlah 8 orang. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya