Berusia 12 Tahun, MK Klaim Telah Jaga Independensi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
"Hakim MK diajukan 3 institusi berbeda. Tiga dari presiden, tiga dari DPR, dan 3 dari Mahkamah Agung. Begitu seorang hakim disumpah maka dia harus melepas keterkaitannya dengan lembaga bersangkutan dan menjaga imparsialitas," ujar Arief saat membuka acara kursus singkat soal konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.
Ia mengatakan hakim konstitusi tidak mewakili lembaga negara dan hanya berpihak pada hukum dan keadilan. Hal ini tercermin dalam putusan sebagai 'mahkota' MK. Putusan MK ini dinilai sebagai faktor penting menopang kewibawaan MK.
"Bukan hanya amar putusan, MK selalu punya argumentasi yang kuat dan konstruktif. Dalam pertimbangan, argumentasi hakim dapat dijumpai," ujar Arief.
Dalam memberikan putusan, hakim MK menjaga tegaknya dasar negara dan konstitusi. Meski begitu, putusan MK pada akhirnya tidak memiliki instrumen yang bersifat memaksa. Walaupun putusan MK ini wajib sifatnya dipatuhi semua pihak.
Diketahui, kepercayaan publik terhadap MK sempat terpuruk pasca penangkapan Ketua MK, M Akil Mochtar, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2013 silam. Akil ditangkap karena menerima suap terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Namun kepercayaan itu kembali pulih, setelah MK, di bawah kepemimpinan Hamdan Zoelva, perlahan mengembalikan marwah MK yang sempat terpuruk. MK pun berhasil menggelar sidang sengketa Pemilu Presiden tahun 2014.