Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Bansos
- www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Selasa 1 Desember 2015.
Wakil Gubernur Sumatera Utara kali ini, menjalani pemeriksaan terkait kasus dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara pada 2012-2013. Pemeriksaan kali ini, merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya dilakukan kepada yang bersangkutan.
Sebelum memasuki Gedung Bundar Jampidsus, Erry mengaku pada pemeriksaan kali ini dimintai sebagai saksi tersangka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
"Kemarin, tentang Pak GPN (Gatot Pudjo Nugroho). Hari ini, ES (Eddy Sofyan). Saya diminta untuk menjadi saksi dua tersangka itu," kata Erry di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Eddy diduga tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.
"Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, Selasa lalu, 24 November 2015.
Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurutnya, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan. (asp)