Rio Capella Berharap Diterima Jadi Justice Collaborator
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berharap permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator dapat segera dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Rio, Maqdir lsmail, menyebut hingga saat ini masih belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak KPK mengenai permohonan kliennya tersebut.
"Kami belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat. Itu yang kami harapkan, yang kami harapkan ya seperti itu," kata Maqdir di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.
Maqdir kembali menyatakan bahwa pengajuan justice collaborator oleh kliennya tersebut adalah terkait perkara yang tengah menjeratnya, yakni dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Maqdir, kliennya telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena telah bersikap kooperatif dalam mengungkap kasusnya tersebut. Dia berharap pertimbangan sebagai justice collaborator akan masuk pada surat tuntutan Jaksa nantinya.
Diketahui, saat ini Rio Capella memang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia segera menjalani pembacaan surat tuntutan pada Senin 7 Desember 2015.
Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)