Mabes Polri Bakar Karapas Penyu dan Tanduk Rusa
- Syaefullah
VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus penjualan bagian tubuh hewan dilindungi. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Selasa 1 Desember 2015.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani, menuturkan barang bukti bagian hewan dilindungi yang dibakar adalah kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut.
"Barang bukti yang kami sita 345 kilogram karapas/sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, 80 ekor kuda laut kering," ujar Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, barang bukti satwa yang dilindungi tersebut disita dari gudang Jalan Gresik Gadukan, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, pada Oktober 2015.
Dari hasil operasi yang dilakukan, ditetapkan satu orang tersangka yang berinisial AA (61), warga Jalan Manukan Yoso, Manukan Kulon, Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta yang bergerak dalam bidang hasil laut.
Atas perbuatannya, tersangka AA terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (asp)