Ajukan 'JC', Gatot lngin Bongkar Suap DPRD Sumut
Senin, 30 November 2015 - 18:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti telah mengajukan surat permohonan untuk menjadi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan Gatot mengajukan diri sebagai JC terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"JC itu dikaitkan dengan kasus yang DPRD Sumut ya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Johan menyebut permohonan Gatot dan Evy untuk menjadi JC telah sampai ke meja Pimpinan. Namun menurut Johan, belum ada keputusan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Nanti kita menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari kedeputian penindakan saran permintaan JC," kata Johan.
Diketahui, Gatot dan Evy terjerat dalam beberapa perkara korupsi di KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK juga turut menjerat pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Baca Juga :
Suap DPRD, KPK Periksa Plt Gubernur Sumut
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :