MK Tolak Uji Materi OC Kaligis Soal KUHAP

Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Otto Cornelius Kaligis (OCK) atas uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan uji materi KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Dalam pertimbangan majelis hakim, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan pasal 1 angka 2 KUHAP yang digugat pemohon masuk ke dalam ketentuan umum. Adapun bab mengenai ketentuan umum sudah dipertimbangkan dan diputus MK dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012.

"Putusan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wahiddudin pada kesempat yang sama.

Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada

Sebelumnya, OCK mempermasalahkan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Pasal itu menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Ia menilai pada praktiknya norma ini menimbulkan sifat multitafsir dan melanggar asas lex certa atau dirumuskan secara jelas dan rinci. Sifat multitafsir khususnya terdapat pada frasa serangkaian tindakan penyidik.

Menurutnya serangkaian tindakan penyidik harus ditafsirkan secara jelas. Sebab penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan karena ada suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya.

Atas gugatan ini, ia ingin agar Pasal 1 angka 2 Kuhap dimaknai prosedur formal dalam menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya harus diterangkan dengan jelas.

[Baca: ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya