Tegur Rio Capella, Hakim: Kalau Mau Bohong Jangan Ketahuan
Senin, 30 November 2015 - 15:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Persidangan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Pemeriksaan terdakwa langsung dilakukan setelah saksi fakta terakhir dari pihak Jaksa yakni, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh tidak hadir, dan hanya dibacakan keterangannya saja. Pihak Rio Capella pun mengaku tidak akan mengajukan saksi meringankan atau ahli dalam persidangan.
"Meski tidak disumpah, untuk kepentingan saudara, terangkan yang sesungguhnya. Kalau toh mengatakan yang tidak sebenarnya, jangan sampai ketahuan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia kepada Rio Capella sebelum mengawali pemeriksaan.
Pada pemeriksaannya, Rio dikonfirmasi mengenai adanya penerimaan uang Rp200 juta yang berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Fransisca lnsani Rahayu alias Sisca. Namun Rio mengaku justru tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.
Hakim juga sempat menanyakan maksud kalimat 'kegiatan sosial' yang diucapkan pula oleh Rio pada Sisca. Namun Rio tetap berkelit mengenai hal tersebut.
Hakim Artha kemudian menegaskan bahwa yang dimaksud Rio dengan kegiatan sosial adalah kegiatan yang tidak ada untung bagi Rio.
"Kegiatan sosial biasanya diartikan sebagai kegiatan yang tidak ada profitnya, jangan pura-pura bodoh. Diterjemahkan Sisca, saudara juga yang mancing," kata Hakim Artha.
"Kalau mau bohong, jangan ketahuan," kata Hakim Artha.
Pada persidangan sebelumnya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella.
Evy menuturkan, pemberian uang berawal dari adanya surat panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencantumkan Gatot sebagai tersangka. Perkara itu dinilai politis akibat ketidakharmonisan Gatot dengan Wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berasal dari Nasdem.
Lantaran dinilai politis, dilakukanlah islah antara Gatot dan erry di kantor DPP Nasdem. Namun menurut Evy, pada islah itu tidak membahas mengenai perkara di Kejaksaan Agung.
Atas hal tersebut, Evy kemudian mencoba untuk berkomunikasi dengan Rio Capella, mengingat posisinya sebagai Sekjen Nasdem serta Jaksa Agung juga diketahui berasal dari Nasdem yakni Prasetyo.
Jaksa sempat menanyakan mengenai adanya pemberian sesuatu dari Evy kepada Rio. Evy mengakui bahwa dia sebetulnya hanya berkeinginan untuk bertemu dengan Rio. Namun dia menyebut ada permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Menurut Evy, dia kemudian mengaku telah memberikan uang tersebut melalui kolega Rio yang bernama Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca di Cafe Betawi, Mall Grand lndonesia. Ketika itu, Evy mengaku membawa uang sebesar Rp150 juta.
Menurut Evy, sisa uang Rp50 juta kemudian diantarkan oleh sopirnya kepada Sisca dan diserahkan di kantor OC Kaligis.
Terkait pemberian uang itu, Evy tidak menampik bahwa hal tersebut merupakan upaya agar dia bisa bertemu dengan Rio Capella. Karena menurut dia, tanpa diberi uang, dia tidak bisa bertemu dengan Rio.
"Saya yakin tidak ketemu kalau tidak diberikan uang," ujar Evy.
Diketahui, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Menurut Jaksa, perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kegiatan sosial biasanya diartikan sebagai kegiatan yang tidak ada profitnya, jangan pura-pura bodoh. Diterjemahkan Sisca, saudara juga yang mancing," kata Hakim Artha.