Hakim Kesal ke Rio Capella, Beri Jawaban Tak Masuk Akal
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menceramahi terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Pasalnya, dia dinilai memberi keterangan yang tidak masuk akal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Awalnya, hakim mencecar Rio mengenai adanya penerimaan uang Rp200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Hakim menanyakan mengapa Rio tidak menolak pemberian uang tersebut, padahal dia adalah anggota DPR.
Hakim sempat mengingatkan Rio mengenai sumpah jabatannya sebagai anggota DPR yang tidak boleh menerima pemberian. Namun Rio berkilah bahwa tidak kuasa menolak pemberian uang itu karena diberikan melalui teman lamanya, Fransisca lnsani Rahayu alias Sisca.
Rio mengaku sempat menolak pemberian uang itu, namun Sisca tak mau uang itu dikembalikan. Jawaban tersebut kemudian disindir oleh Hakim.
"Kalau semua anggota DPR bilang begitu, pekerjaan kami banyak," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
Menurut Hakim, Rio punya kesempatan untuk menolak pemberian uang tersebut. Namun Rio tetap menerimanya dengan alasan Sisca adalah teman.
"Lemparkan saja uangnya ke mukanya kalau dia (Sisca) tidak mau terima kembali," kata Hakim.
Rio lantas mengaku bahwa dia telah berusaha mengembalikan uang tersebut kepada Sisca. Bahkan pengembalian uang tersebut hingga beberapa kali, tapi dikembalikan lagi oleh Sisca.
Namun Hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan fakta bahwa Rio pernah menerima uang.
"Terlepas kembalikan uang 2-3 kali bolak-balik, tidak menghapuskan saudara terima uang itu," tegas Hakim.
Atas hal tersebut, Rio Capella mengakui kesalahannya yang telah menerima uang tersebut. "Saya salah," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella.
Evy menuturkan, pemberian uang berawal dari adanya surat panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencantumkan Gatot sebagai tersangka. Perkara itu dinilai politis akibat ketidakharmonisan Gatot dengan Wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berasal dari Nasdem.
Lantaran dinilai politis, dilakukanlah islah antara Gatot dan erry di kantor DPP Nasdem. Namun menurut Evy, pada islah itu tidak membahas mengenai perkara di Kejaksaan Agung.
Atas hal tersebut, Evy kemudian mencoba untuk berkomunikasi dengan Rio Capella, mengingat posisinya sebagai Sekjen Nasdem serta Jaksa Agung juga diketahui berasal dari Nasdem yakni Prasetyo.
Jaksa sempat menanyakan mengenai adanya pemberian sesuatu dari Evy kepada Rio. Evy mengakui bahwa dia sebetulnya hanya berkeinginan untuk bertemu dengan Rio. Namun dia menyebut ada permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Menurut Evy, dia kemudian mengaku telah memberikan uang tersebut melalui kolega Rio yang bernama Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca di Cafe Betawi, Mall Grand lndonesia. Ketika itu, Evy mengaku membawa uang sebesar Rp150 juta.
Menurut Evy, sisa uang Rp50 juta kemudian diantarkan oleh supirnya kepada Sisca dan diserahkan di kantor OC Kaligis.
Terkait pemberian uang itu, Evy tidak menampik bahwa hal tersebut merupakan upaya agar dia bisa bertemu dengan Rio Capella. Karena menurut dia, tanpa diberi uang, dia tidak bisa bertemu dengan Rio.
"Saya yakin tidak ketemu kalau tidak diberikan uang," ujar dia.
Rio Capella didakwa menerima uang suap Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang itu diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)