Alasan Sakit, Surya Paloh Kembali Mangkir Panggilan Sidang
Senin, 30 November 2015 - 11:57 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Paloh sedianya akan diminta keterangan untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Ketidakhadiran Surya Paloh itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.
"Majelis menerima surat. Menurut surat dari Partai Nasdem, tidak hadir di persidangan. Surat ditandatangani Surya Paloh," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.
Hakim mengungkapkan, surat itu menjelaskan bahwa Surya Paloh yang diagendakan hadir sebagai saksi tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sakit.
Pada surat itu, Paloh disebutkan bahwa dia harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Singapura. Menurut Majelis, pada surat itu, dilampirkan juga keterangan dari dokter.
Paloh juga menerangkan pada surat itu tidak keberatan untuk dibacakan keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya. Atas hal tersebut, baik Jaksa maupun pihak Penasihat Hukum Rio Capella tidak keberatan.
Nama Surya Paloh memang masuk dalam rangkaian peristiwa pada surat dakwaan Rio Capella. Paloh disebut turut hadir dalam islah antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya yang juga kader Nasdem, Tengku Erry Nuradi.
Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.