Kakek 84 Tahun Hamili Siswi SMP
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id - Pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara berhasil dibekuk polisi. Dari empat kasus yang ditangani, salah seorang pelaku ternyata adalah seorang kakek berusia 84 tahun.
"Para pelaku rata-rata sudah berkeluarga dan berumur, yakni YB, AT, TS dan DS. Diduga mereka sudah lama menjalankan aksinya," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Da Costa, Sabtu 28 November 2015.
Baca Juga:
Dari perbuatan para tersangka, dua korbannya diketahui telah hamil dua bulan dan kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. "Tingginya kasus pencabulan ini terjadi selain dari faktor lingkungan juga dipengaruhi minuman keras," kata Robert.
Kini keempat tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
One Man Halawa/Kepulauan Nias