Perusahaan Tommy Soeharto Kena Tipu
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - PT. Hutomo Mandala Putra Soeharto (Humpuss) Patragas melaporkan PT. Delta River International milik pengusaha Rudy Sutopo ke polisi.
Hal itu dilakukan karena perusahaan milik mantan suami Andi Soraya tersebut dituduh telah menipu dalam kegiatan pendanaan pembangunan proyek Pembangkit Tenaga Listrik di Wajo, Sumatera Selatan.
Kuasa hukum PT. Humpuss Patragas, Agus Widjajanto, menjelaskan masalah tersebut berawal pada tanggal 2013 lalu. Kedua perusahaan membuat perjanjian kontrak untuk menggarap proyek tersebut.
"Perusahaan Rudy Sutopo menjanjikan akan mencairkan dana sebesar Rp10 triliun. Tetapi PT Humpuss harus memberikan uang jaminan sebesar Rp10 miliar," ujar Agus di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2015.
Agus menjelaskan, dana ini itu diklaim akan didapatkan dari sebuah perusahaan di Jerman. Saat itu, kata Agus, pihak Rudy Sutopo mengajak direksi PT. Humpuss yang diwakili Direksi Mirza Said, Budiarto dan Bennyman Saus, untuk bertemu di Plaza Bukopin.
"Dalam pertemuan tersebut, Rudy mengeluh perlu biaya tambahan lagi untuk memuluskan pendanaan tersebut. Akhirnya diserahkan lagi Rp10 miliar rupiah untuk memuluskan transfer dana dari perusahan Jerman itu," kata dia.
Namun, setelah dua tahun mengirimkan uang secara terus menerus, perusahaan milik Rudy Sutopo ini tak kunjung mencairkan dana. Bahkan, yang lebih membuat pihaknya bertanya, setelah dicek, PT. Delta River Indonesia yang berada di Berita Satu Plaza Lantai 10 ini sudah tidak ada.
"Setelah kami cek, ternyata perusahaan itu sudah lama tutup. Jadi selama dua tahun yang dikirimkan dengan total Rp10 miliar rupiah itu hilang entah ke mana," kata dia.
Maka dari itu, anak perusahan milik Tomy Soeharto ini melaporkan tindakan yang dianggapnya penipuan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Kami harap agar Rudy Sutopo beserta jajarannya dihukum maksimal," kata Agus. (ase)