Gatot dan Istri Muda Siap Disidang Kasus Korupsi
Jumat, 27 November 2015 - 18:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Hari ini, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 27 November 2015.
Baca Juga :
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Bakal Dicopot?
Baca Juga :
Ruangan Bupati dan BPMP Subang Digeledah KPK
Setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik, berkas perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Pasangan suami istri, Gatot dan Evy juga membenarkan mengenai berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap. "Pada prinsipnya saya bersama istri sudah memasuki tahap 2," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Gatot menyebut, dia bersama istri kemungkinan besar akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sidang di sini lah," ujar dia.
Diketahui, pasangan suami istri itu terjerat dalam beberapa perkara korupsi di KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK juga turut menjerat pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Selain itu, Gatot dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Suap tersebut terkait perkara yang menjerat Gatot di kejaksaan.
Tidak hanya itu, Gatot diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Sebagai penerima suap, KPK telah menetapkan 5 orang pimpinan serta mantan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik, berkas perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.