Jokowi Segera Teken PP Korban Salah Tangkap Dapat Rp600 Juta
Jumat, 27 November 2015 - 13:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat, akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Peraturan baru ini memuat ketentuan bagi korban salah tangkap. Salah satunya, korban akan mendapatkan ganti rugi Rp600 juta dari sebelumnya, yang hanya Rp1 juta.
"Sudah selesai. Kita harap sebelum hari HAM se-dunia (10 Desember) sudah ditandatangani Presiden," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hanamongan Loly, sebelum bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 27 November 2015.
Walau begitu, ihwal ganti rugi dalam kasus salah tangkap baru bisa dieksekusi setelah melalui putusan praperadilan.
Adapun rincian dari aturan itu adalah:
1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Pada aturan sebelumnya, diganti dari Rp5 ribu hingga Rp1 juta.
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp25 juta hingga Rp100 juta. Sementara pada aturan sebelumnya ganti rugi dari Rp5 ribu hingga Rp3 juta.
3. Apabila korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia maka diganti Rp50 juta hingga Rp600 juta. Dalam aturan sebelumnya, korban mendapat ganti rugi Rp5 ribu hingga Rp3 juta.
Adapun tata cara lainnya, yang direvisi pada PP ini adalah, pertama pengajuan permohonan gugatan harus diajukan maksimal 3 bulan sejak salinan berkekuatan hukum tetap diterima.
Kedua, terkait eksekusi. Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair. Terhitung sejak pengadilan mengajukan ke Kementerian Keuangan.
Walau begitu, ihwal ganti rugi dalam kasus salah tangkap baru bisa dieksekusi setelah melalui putusan praperadilan.
Adapun rincian dari aturan itu adalah:
1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Pada aturan sebelumnya, diganti dari Rp5 ribu hingga Rp1 juta.
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp25 juta hingga Rp100 juta. Sementara pada aturan sebelumnya ganti rugi dari Rp5 ribu hingga Rp3 juta.
3. Apabila korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia maka diganti Rp50 juta hingga Rp600 juta. Dalam aturan sebelumnya, korban mendapat ganti rugi Rp5 ribu hingga Rp3 juta.
Adapun tata cara lainnya, yang direvisi pada PP ini adalah, pertama pengajuan permohonan gugatan harus diajukan maksimal 3 bulan sejak salinan berkekuatan hukum tetap diterima.
Kedua, terkait eksekusi. Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair. Terhitung sejak pengadilan mengajukan ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga :
YLBHI: Tak Ada Polisi yang 'Bersih', Patungnya Saja Berdebu
"Polri adalah sipil yang dipersenjatai, bukan militer."
VIVA.co.id
1 April 2016
Baca Juga :