KPK Mulai Selidiki Kasus Petral
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status dugaan penyimpangan di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke tahap Penyelidikan.
"Telah lidik (penyelidikan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Kamis, 26 November 2015.
Seiring meningkatnya status tersebut, kini KPK mulai menyelidiki apakah telah terjadi suatu tindak pidana korupsi di Petral. Peningkatan status tersebut terbilang cukup cepat lantaran beberapa saat lalu KPK masih melakukan telaah dari laporan hasil audit Petral tersebut.
Namun, lndriyanto enggan berkomentar lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut. "Belum bisa disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, lndriyanto menyatakan kesiapan KPK jika diminta untuk menindaklanjuti laporan hasil audit forensik Petral. Pada laporan itu disebut adanya dugaan penyelewengan.
Seperti diketahui, audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan pada periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, Kordamenta, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat Tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Pada hasil kajian, terdapat sejumlah temuan, di antaranya ketidakefisienan rantai suplai, berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
(mus)