Kasus Bansos, Kejagung Periksa Dirut Bank Sumut
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Edi Rizlianto, Kamis, 26 November 2015.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengatakan, pemeriksaan terhadap Edi terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013. Pasalnya, Bank Sumatera Utara merupakan salah satu lembaga yang mengalirkan dana bansos tersebut.
“Tapi tadi kita dapat penjelasan bahwa Bank Sumut hanya menyediakan fasilitasnya. Pendanaanya dan segala macam itu dari Pemerintah Sumatera Utara,” ujar Victor dKejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, dari pihak Bank Sumut hanya menyediakan fasilitas untuk menyalurkan dana kepada para penerima atau individu yang sudah tercantum sebagai pihak yang menerima. Tentunya, semua penerima dana Bansos harus mempunyai rekening sendiri. Namun, Victor tak menyebutkan berapa rekening yang tercatat penerima dana bantuan sosial dan jumlah total uang dana Bansos di Bank Sumut.
“Ya bisa dapat Rp50 juta sampai Rp1,2 miliar juga ada, macam-macam. Totalnya tahun 2012 saja Rp100 miliar lebih,” katanya menambahkan.
Dalam pemeriksaan, Edi Rizlianto membantah. Menurut dia, tidak ada dana Bansos dan hibah yang mengendap di Bank Sumut. “Enggak ada katanya. Mereka tahunya hanya menyediakan fasilitas, belum ditemukan ada,” ujar Victor.
Ia menambahkan, bahwa penyidik masih tetap membutuhkan keterangan Direktur Bank Sumatera Utara sebagai saksi terkait dana Bansos Provinsi Sumut tersebut. “Iya dong, ini kan belum final."
(mus)