Terdakwa Muncikari Artis Malah Bergaya saat Disorot Kamera
Kamis, 26 November 2015 - 16:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Alen Saputra (23 tahun) dan Alfania Tiarsasila alias Fani (25), terdakwa muncikari artis, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 November 2015. Mereka malah menyunggingkan senyum sambil bergaya ketika disorot kamera puluhan wartawan.
Momen itu terjadi ketika Alen dan Fani dibawa jaksa ke Ruang Garuda, ruangan tempat mereka disidang. Keduanya hadir tanpa didampingi pengacara.
Begitu majelis hakim hendak memulai sidang, wartawan yang berkerumun di ruang sidang langsung merangsek serentak mendekati terdakwa untuk mengambil gambar.
Melihat suasana gaduh, Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto, pun memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar.
Begitu jepretan kamera bertubi-tubi menembak, Alen dan Fani bereaksi dengan tawa kecil dan senyuman. Bahkan, Alen sempat bergaya dengan mengacungkan jempol kepada wartawan.
"Ini yang jadi artis enggak hanya AS, tapi kamu juga jadi artis," kata hakim Tugiyanto kepada terdakwa, di tengah-tengah suasana gaduh wartawan sibuk mengambil gambar.
Jasa berbuat cabul
Sidang perkara itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Jaksa Fery Rachman menjelaskan, Alen dan Fani diduga menyediakan tempat atau jasa berbuat cabul untuk menarik keuntungan materi. Terdakwa memasarkan tubuh perempuan binaannya melalui grup BBM bernama Princess.
Baca Juga :
Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran
Ada 30 sampai 50 perempuan, kata Fery, yang dipasarkan terdakwa. Termasuk artis sekaligus model majalah dewasa, AS. "Ada artisnya," kata jaksa Kejari Surabaya itu.
Baca Juga :
Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar
"Terdakwa dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana tentang muncikari. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Fery.
Fery mengatakan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda langsung keterangan saksi, karena terdakwa menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Saksi yang akan dihadirkan ialah artis AS.
Prostitusi kelas atas
Kasus prostitusi kelas atas ini diungkap Polrestabes Surabaya pada pertengahan September 2015. Mulanya, polisi menggerebek hotel di Surabaya utara dan mendapati tiga perempuan model diduga habis melayani lelaki hidung belang. Polisi lalu bergeser ke sebuah hotel di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Di kamar 7012, polisi mendapati artis AS dalam kondisi teler karena pengaruh narkotik. Ia juga diketahui baru selesai melayani lelaki hidung belang.
Dalam pemeriksaan, ia sudah tiga hari di Surabaya dan selama itu melayani beberapa lelaki hidung belang di saat jam istirahat syuting sinetron.
Saat awal diungkap, publik langsung menebak bahwa artis AS ditangkap ialah Anggita Sari. Berkali-kali awalnya membantah, belakangan kepada media di Jakarta, Anggita mengakui bahwa AS dimaksud adalah dirinya. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Prostitusi kelas atas