Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 26 November 2015 - 16:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Bupati Morotai, Rusli Sibua, divonis penjara 4 tahun serta denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 November 2015.
Rusli dinilai telah terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusli Sibua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono saat membacakan amar putusan.
Menurut Majelis, Rusli menyadari dan mengetahui mengenai pemberian uang kepada Akil. Permintaan uang dari Akil tersebut disampaikan kepada Rusli oleh kuasa hukumnya di MK, Sahrin Hamid.
Namun permintaan uang Rp6 miliar dari Akil itu hanya disanggupi sebesar Rp2,989 miliar oleh Rusli.
Baca Juga :
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
"Terdakwa telah menyanggupi adanya permintaan uang oleh Akil Mochtar," ujar Hakim Supriyono.
Baca Juga :
KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Kendati telah dinilai bersalah, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa mengenai pidana tambahan kepada Rusli terkait pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Hak untuk dipilih merupakan hak yang melekat, yang tidak bisa dicabut, kecuali terdakwa melakukan tindakan makar dan melakukan kejahatan yang mengancam negara. Dengan demikian hukuman yang dijatuhkan dirasa adil," kata Hakim.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kendati telah dinilai bersalah, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa mengenai pidana tambahan kepada Rusli terkait pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.