KPK Didesak Jerat Bekas Anak Buah Kaligis
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turut menjerat mantan anak buah Otto Cornelis Kaligis yang bernama Yurinda Tri Achyuni alias lndah terkait perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada perkara itu, KPK telah menjerat delapan orang tersangka, yang beberapa di antaranya saat ini tengah menjalani proses persidangan. Mereka antara lain Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; istri Gatot, Evy Susanti; OC Kaligis; eks anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary; Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro; Hakim Dermawan Ginting; Hakim Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.
Meskipun telah terungkap peran lndah pada perkara itu, namun dia tidak turut dijerat turut bersama-sama memberikan suap. Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan oleh pihak Gary, yang notabene sama-sama mantan anak buah Kaligis.
Pengacara Gary, Haerudin Massaro mengatakan, pada surat dakwaan Gary, kliennya disebut turut serta memberikan suap secara bersama-sama dengan Gatot, Evy dan Kaligis yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Namun, lndah juga dinilai turut mempunyai peran dalam perkara itu.
"Dalam uraian, disebutkan nama lndah, bersama-sama ke sana, bahkan dia yang pegang duit, memberikan duit kepada OC Kaligis waktu di atas mobil, masuk bersama OC Kaligis ke ruangan hakim, hampir sepuluh kali namanya disebut," kata Haerudin usai mendampingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 November 2015.
Kendati telah banyak diuraikan perannya dalam perkara tersebut, namun hingga saat ini Indah belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kenapa kalau Gary jadi tersangka, kenapa disitu tidak, dia (lndah) tidak."
Diketahui, Gary didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. Gary didakwa bersama dengan Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.
"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.
Menurut Jaksa, perbuatan Gary itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mus)