Kasus Wisma Atlet, Eks Pejabat Sumsel Hadapi Vonis Hakim
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 26 November 2015.
Mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang. "Iya betul pagi jam 9," kata Kuasa Hukum Rizal, Arif Ramadhan, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Pada persidangan sebelumnya, Rizal Abdullah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Rizal itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Rizal Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Surya Nelli, saat membacakan surat tuntutan Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Perbuatan Rizal dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menuturkan, Rizal yang menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet telah melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan yang dananya bersumber dari DIPA tahun 2010 Deputi Pemberdayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut Jaksa, Rizal telah mempengaruhi panitia lelang untuk memenangkan PT Duta Graha lndah (DGl) sebagai pemenang proyek.
Menurut Jaksa, setelah PT DGI ditetapkan sebagai pemenang lelang, setelah pelaksanaan kontrak dan pencairan uang muka, Rizal menerima uang tunai sebanyak dua kali dari Muhammad El Idris dengan total Rp350 juta. "Selain menerima uang tunai tersebut terdakwa juga menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI Tbk melalui Muhammad El Idris," ujar Jaksa.
Fasilitas yang dimaksud antara lain berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa dan dua orang anaknya sejumlah US$3,300.02, serta akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney sejumlah US$1,168.32.
Jaksa menyebut, bahwa Rizal di dalam persidangan telah mengakui dan telah mengembalikan uang serta fasilitas yang telah diterimanya itu. "Di depan persidangan terdakwa telah mengakui telah mengembalikan uang dan seluruh fasilitas yang diterima dari PT DGI Tbk yang telah dinikmati oleh terdakwa seluruhnya berjumlah Rp359 juta dan US$ 4.468,34 yang setara Rp400 juta perkiraan kurs US$ tahun 2010 saat uang diterima atau dinikmati terdakwa," kata Jaksa.
(mus)