Kasus Bansos, Hari Ini Kejaksaan Periksa Wagub Sumut

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id

VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara,Tengku Erry Nuradi. Ia akan diperiksa sebagi saksi terkait kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2012-2013, Kamis, 26 November 2015.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Ketua Tim penyidik perkara dana hibah dan Bansos Sumut Jampidsus, Victor Antonius mengatakan, pemeriksaan kepada Erry kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, politisi Partai Nasdem itu sudah diperiksa pada tanggal 5 Agustus 2015.

"Besok (red -hari ini) Wagub Sumatera Utara akan diperiksa sebagai saksi kasus Bansos Sumatera Utara," kata Victor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 November 2015.

Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Bansos Sumut Tunggu BPK

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, tidak menampik kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dana bansos Sumut. Namun, ia enggan merinci secara detail siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya terkait kasus tersebut.

"Kalau potensial ada, masih dari kalangan pemerintah," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2015.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka. Kejaksaan menduga negara mengalami kerugian nencapai Rp 2,2 miliar, dan sampai saat ini masih terus melakukan penelusuran kerugian negara.

(mus)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut

Maruli mengaku tetap akan menyidik kasus hibah Kadin Jatim.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016