Kasus Bansos, Hari Ini Kejaksaan Periksa Wagub Sumut
- www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara,Tengku Erry Nuradi. Ia akan diperiksa sebagi saksi terkait kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2012-2013, Kamis, 26 November 2015.
Ketua Tim penyidik perkara dana hibah dan Bansos Sumut Jampidsus, Victor Antonius mengatakan, pemeriksaan kepada Erry kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, politisi Partai Nasdem itu sudah diperiksa pada tanggal 5 Agustus 2015.
"Besok (red -hari ini) Wagub Sumatera Utara akan diperiksa sebagai saksi kasus Bansos Sumatera Utara," kata Victor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 November 2015.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, tidak menampik kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dana bansos Sumut. Namun, ia enggan merinci secara detail siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya terkait kasus tersebut.
"Kalau potensial ada, masih dari kalangan pemerintah," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2015.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka. Kejaksaan menduga negara mengalami kerugian nencapai Rp 2,2 miliar, dan sampai saat ini masih terus melakukan penelusuran kerugian negara.
(mus)