Nazaruddin Bakal Hadapi Sidang Pembelian Saham Garuda
Rabu, 25 November 2015 - 19:37 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Berkas perkara kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah dilimpahkan ke Pengadilan.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif memperkirakan kliennya segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
"Sudah dilimpahkan. Persidangannya sekitar Desember. Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Elza di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2015.
Elza menyebut dirinya akan bertemu dengan kliennya untuk berkonsultasi dalam menghadapi persidangan nanti. Dia mengaku telah mengantongi surat kuasa dari Nazaruddin untuk persidangan.
Menurut Elza, dia belum pernah berkonsultasi dengan Nazaruddin mengenai perkara hukumnya. Namun dia menyebut Nazaruddin siap dalam menghadapi persidangan.
"Siap, Pak Nazar sudah siap. Biar cepat selesailah biar ada kepastian hukum," ujar Elza.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.
PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar.
PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.
KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.