Ini Rincian Kompensasi Ganti Rugi Korban Salah Tangkap

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola
VIVA.co.id -
Negara Siap Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Polisi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah aturan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap atau peradilan sesat yang termuat dalam Peraturan Pemerintah 27/1983.

YLBHI: Tak Ada Polisi yang 'Bersih', Patungnya Saja Berdebu

Aturan yang baru akan segera disahkan Desember 2015. Di aturan itu memuat besaran baru dalam nilai ganti rugi korban rekayasa hukum.
Menkeu Harus Permudah Aturan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap


Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perubahan aturan yang akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah itu adalah bentuk adanya perhatian negara kepada warganya.


"Kami sudah kirim ke Presiden untuk ditandatangani," kata Yasonna di Hotel Arya Duta Tugu Tani, Jalan Prapatan Nomor 44-48 Jakarta Pusat, Rabu, 25 November 2015.


Yasonna berharap, kinerja aparat penegak hukum bisa semakin profesional dengan adanya PP tersebut. Jika tidak, kata Yasonna, negara bisa dirugikan karena harus membayar besarnya ganti rugi salah tangkap atau korban peradilan sesat.


"Karena kalau tidak, negara jadi rugi. Saya yakin dan percaya kalau ini kita lakukan dengan baik, maka akan ada kehati-hatian," ujar Yasonna.


Berikut rincian nilai ganti rugi korban rekayasa hukum dalam aturan yang akan disahkan dalam waktu dekat ini:


1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp500 ribu hingga Rp100 juta. (Sebelumnya Rp5 ribu-Rp1 juta)


2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp25 juta-Rp100 juta. (Sebelumnya Rp5 ribu-Rp3 juta)


3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50juta-Rp600 juta. (Sebelumnya Rp5 ribu-Rp3 juta)


Selain itu, revisi juga menyepakati beberapa hal penting yakni:


1. Permohonan gugatan: Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.


2. Eksekusi: Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kemenkeu.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya