OC Kaligis: Tuntutan 10 Tahun Sama dengan Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis membantah pernah memberikan uang suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kaligis menyatakan, tuntutan 10 tahun penjara tersebut sama seperti tuntutan mati kepadanya. "Sama seperti hukuman mati kepada saya. Mereka mau saya mati di tahanan," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.
Ia mengatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pertimbangan tuntutannya. Salah satunya terkait pemberian uang kepada Hakim PTUN Medan. Menurut Kaligis, tiga orang Hakim PTUN yakni, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi tidak pernah menerima uang darinya.
Selain itu, dia menyebut ketiga hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Serta dalam penunjukan Majelis Hakim pada perkara itu, tidak ada pengaruh darinya.
Kendati membantah memberikan uang pada hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang US$1,000 kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun, dia mengatakan maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah bahwa kepergian anak buahnya yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary bukan atas perintahnya.
Lantaran merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Kaligis berharap, Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa," kata Kaligis.
Diketahui, sebelumnya Kaligis dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jaksa, Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mus)