KPK Berpeluang Selidiki Aliran Dana Gatot ke Jaksa Maruli
Selasa, 24 November 2015 - 14:22 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pengembangan kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella
Salah satu pengembangannya adalah terkait dugaan aliran sejumlah dana kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut pengembangan tersebut bisa dilakukan dengan melihat fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.
Baca Juga :
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Salah satu pengembangannya adalah terkait dugaan aliran sejumlah dana kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut pengembangan tersebut bisa dilakukan dengan melihat fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.
"Saya
nggak
tahu nanti dalam persidangan muncul fakta atau informasi baru," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Pada persidangan Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti mengakui pernah menyiapkan sejumlah uang untuk Maruli. Uang itu disebut Evy diberikan melalui OC Kaligis.
Johan menyebut fakta persidangan baru tersebut masih berupa pengakuan saja. Menurut Johan, jika pengakuan itu didukung oleh bukti, maka KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut.
"Kalau orang sekedar mengaku tanpa didukung bukti-bukti tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau ada orang mengaku didukung bukti-bukti, baru bisa dilakukan penyelidikan," ujar Johan.
Sebelumnya, Evy mengakui pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. Evy hanya mengaku memberikan uang kepada OC Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya.
Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.
"Kalau yang diinfokan pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.
Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
"Dia sebut nama Maruli," ujar Evy. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya