Kejaksaan Kembali Periksa Gatot Pujo Terkait Korupsi Bansos

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013.


Pemeriksaan terhadap Gatot rencananya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Tim penyidik Kejaksaan Agung terlihat sudah tiba di KPK sekitar pukul 11.08 WIB, Selasa 24 November 2015.


"Periksa Pak Gatot sebagai tersangka," kata Ketua Tim Penyidik, Victor Antonius.
Pengamat: Kasus Bansos Sumut Permufakatan Jahat


Tikus Putih Simbol Tuntut Surya Paloh dan Prasetyo Tersangka
Gatot terlihat sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan pada sekitar pukul 09.30 WIB. Namun Gatot enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

KPK Didesak Tetapkan Surya Paloh sebagai Tersangka

Diketahui, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.


Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.


Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya