Suap DPRD, KPK Periksa Sekda Sumatera Utara

Penyidik KPK menggeledah kantor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, Selasa, 24 November 2015.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

Hasban akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Bersama dengan Hasban, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, yakni Sekretaris DPRD, Radiman Tarigan serta mantan Sekda Sumut, Nurdin Lubis. Keduanya juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Gatot.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena diduga pernah menerima suap dari Gatot. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah. Kelimanya diduga merupakan pihak penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.

Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.

Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Politikus PAN Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Gatot

(mus)

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK

Suap DPRD, KPK Periksa Plt Gubernur Sumut

Tengku Erry diperiksa sebagai saksi kasus suap DPRD Sumut

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016