Nikah Siri, Bupati Kotim Mangkir Panggilan Polisi

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
Muhammadiyah: Nikah Siri Haram, Apalagi secara Online
- Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 23 November 2015. Supian Hadi dipanggil sebagai saksi terkait kasus nikah siri tanpa sepengetahuan istrinya.
Nikah Siri Online, MUI: Pernikahan Bukan Objek Bisnis

Supian Hadi dikabarkan menikah siri dengan artis alumni audisi Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Novita Anggraini.
Kemenag Minta Kominfo Blokir Situs Nikah Siri Online


"Rencananya dipanggil namun sekarang tidak hadir. Tidak ada (pemberitahuan ke penyidik Bareskrim)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Agus menegaskan, sesuai aturan, penyidik akan melayangkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Rencananya demikian (dipanggil lagi)," katanya.

Sebelumnya, istri Supian yang bernama Ismawanti melaporkan perkara ini ke Markas Besar Kepolisian pada tanggal 9 Juli 2015. Hal ini tertera dalam laporan polisi: LP/858/VII/Bareskrim.

Sementara itu, Pengacara Ismawanti, Salman Simanjuntak mengatakan,  pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dua kali dilayangkan penyidik polisi. Ia berharap kepada penyidik agar melakukan langkah tegas kepada yang bersangkutan.

"Sesuai aturan panggilan ketiga harus dijemput paksa," kata Salman.

Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Mensos: Nikah Siri Salah Satu Penyebab Kekerasan Anak

Ia juga penyebab kecacatan anak dan perdagangan manusia.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2015