KPK Tahan Politikus PAN Terkait Dugaan Suap APBD Sumut
Senin, 23 November 2015 - 22:13 WIB
Sumber :
- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin, 23 November 2015.
Politikus PAN itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi hampir selama 10 jam.
Kamaluddin terlihat menyelesaikan pemeriksaannya pada sekitar pukul 19.36 WIB. Saat meninggalkan Gedung KPK, Kamaluddin terlihat telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Kendati demikian, Kamaluddin enggan berkomentar mengenai perkaranya tersebut. Dia terlihat langsung memasuki mobil tahanan sambil menutupi wajahnya dengan map berwarna putih.
Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai upaya penahanan terhadap Kamaluddin tersebut.
"Penyidik menahan KH untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya.
Diketahui, Kamaluddin menjadi satu-satunya tersangka perkara ini yang belum ditahan penyidik. Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara dan hak Interpelasi DPRD. Suap diduga diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.