KPK Tahan Politikus PAN Terkait Dugaan Suap APBD Sumut
Senin, 23 November 2015 - 22:13 WIB
Sumber :
- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin, 23 November 2015.
Politikus PAN itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi hampir selama 10 jam.
"Penyidik menahan KH untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya.
Diketahui, Kamaluddin menjadi satu-satunya tersangka perkara ini yang belum ditahan penyidik. Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara dan hak Interpelasi DPRD. Suap diduga diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga menerima suap dari Gatot. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Keduanya diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Penyidik menahan KH untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya.