Mogok Nasional Dihalangi, Buruh Minta Bantuan Komnas HAM
Senin, 23 November 2015 - 14:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Tim advokasi buruh meminta Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan yang diduga hendak menggagalkan rencana mogok nasional pada 24-27 November 2015.
"Ada potensi besar pihak-pihak, baik dari unsur pemerintah, pengusaha, penegak hukum, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang (akan) melanggar hak asasi dari kawan-kawan," kata kuasa hukum dari Tim advokasi untuk Buruh dan Rakyat Tolak Peraturan Pemerintah Pengupahan Maruli Tua Rajagukguk di Komnas HAM, Senin 23 November 2015.
Baca Juga :
KASBI: Mogok Nasional Belum Maksimal
Menurutnya, pihak-pihak yang ingin menghalangi aksi para buruh tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh.
"Kami meminta pada Komnas HAM untuk melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan mogok nasional dan unjuk rasa," katanya.
Rencana mogok nasional yang digagas para buruh merupakan salah satu upaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Mogok nasional, dijadwalkan oleh jutaan buruh akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 27 November 2015 mendatang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, pihak-pihak yang ingin menghalangi aksi para buruh tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh.