Surya Paloh Belum Hadir di Sidang Rio Capella

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, belum memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 23 November 2015.
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Surya Paloh dijadwalkan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Namun hingga sidang mulai digelar sekira pukul 10.25 WIB, Paloh belum hadir di ruang sidang.
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

"Dari keempat saksi yang dipanggil yang confirm (mengongfirmasi hadir) tiga orang, sedangkan Surya Paloh belum konfirmasi," kata Jaksa Yudi Kristiana, kepada Majelis Hakim.
KPK Kembali Periksa Santoso

Tiga saksi yang hadir, antara lain, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho; supir istri Gatot yang bernama Ramdan Taufik Sodikin serta kakak dari Fransisca lnsani Rahesti bernama Clara Widi Wiken.

Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekretaris Jenderal Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya