Pengguna Seluler akan Tercatat Sesuai NIK
Sabtu, 21 November 2015 - 22:47 WIB
Sumber :
- VIVAnews / Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id
- Migrasi kartu tanda penduduk (KTP) konvensional ke kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat ini belum sepenuhnya  berhasil diwujudkan.
Baca Juga :
Kemendagri Realisasikan KTP Anak di 50 Daerah
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri, menargetkan tahun 2016 mendatang, single identity atau single identity number (SIN) bisa direalisasikan dan diterapkan di Indonesia.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri, menerangkan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP akan menjadi basis data atau SIN yang tersinkronisasi dengan berbagai dokumen dan layanan publik.
"Ke depan NIK akan jadi basis data seperti paspor, NPWP (nomor pokok wajib pajak), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), SIM (surat izin mengemudi) dan lainnya. Bahkan semua pengguna kartu seluler akan tercatat sesuai dengan NIK-nya," kata Zudan, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2015.
Sekarang, kata Zudan, di sejumlah institusi sudah menerapkan sistem SIN tersebut, seperti bank dan rumah sakit yang menerima asuransi kesehatan dari BPJS.
"Sekarang untuk di bank, rumah sakit BPJS masuk langsung cap jempol, tanpa perlu susah. Itu memanfaatkan data SIN yang terinput pada e-KTP," ungkap mantan Kabiro Hukum Kemendagri itu.
Zudan juga mengajak bahwa semua institusi bisa menerapkan sistem SIN tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengingatkan agar masyarakat lebih taat hukum atau aturan yang ada, jika SIN telah diterapkan sepenuhnya.
"Jadi sekarang dengan data kependudukan itu bisa digunakan untuk mencegah kriminalitas, di sektor kesehatan, penegakan hukum, membayar, dan lainnya. Hati-hati nanti yang sering melanggar lalu lintas, karena Korlantas akan terapkan itu. Melanggar beberapa kali bisa dicabut," terang dia.
Hanya saja, Zudan sadar, bahwa masalah penerapan SIN tak semudah membalikkan telapak tangan. Alasannya, program e-KTP belum berjalan secara maksimal dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia sendiri yang belum terbiasa dengan sistem digital.
"Masalahnya KTP kan sudah digital, tapi prilaku manusianya yang masih manual. SIN ini datanya untuk kepentingan negara. KTP elektronik ini menggeser perilaku manual ke digital, dari manusia biasa ke smart people," papar dia.
Seperti diketahui, melalui KTP elektronik (e-KTP) pemerintah akan memberlakukan SIN bagi seluruh warga negara Indonesia.Â
SIN adalah sebuah nomor identitas unik yang terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta.Â
Dengan demikian, bisa digunakan di berbagai instansi, yang dirancang bisa menggantikan semua nomor identitas yang ada, seperti KTP atau lainnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ke depan NIK akan jadi basis data seperti paspor, NPWP (nomor pokok wajib pajak), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), SIM (surat izin mengemudi) dan lainnya. Bahkan semua pengguna kartu seluler akan tercatat sesuai dengan NIK-nya," kata Zudan, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2015.