Pemilik Inul Vizta Manado Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Hari Agustinus
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Manado menetapkan pemilik Inul Vizta Manado, David Jocom, sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya tempat karaoke keluarga tersebut. Akibat kebakaran itu, 12 orang tewas.
“Benar tersangka kebakaran Inul Vizta Manado berinisial DJ. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 19 November 2015 kemarin,” ujar Kapolres Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi, Jumat, 20 November 2015.
Ia mengatakan penetapan tersangka setelah gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut. DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa tersebut.
Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut
dinyatakan barangsiapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan
matinya orang dihukum penjara paling lama lima tahun.
"Akibat kelalaiannya hingga menyebabkan adanya korban jiwa. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Rio.
Sementara itu, kuasa hukum DJ, yakni Lucky Scramm, mengaku baru tahu kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Jujur saja kami baru tahu. Tapi kami hormati proses hukum yang berlangsung," ujar Lucky.
Dia menyebutkan, sebagai kuasa hukum akan tetap mengikuti proses hukum
yang berjalan. "Semua kami serahkan kepada penyidik. Karena saat ini kami masih fokus menangani para korban," kata Lucky.
Sebelumnya, tempat karaoke Inul Vizta di Kawasan Megamas Manado, terbakar pada Minggu 25 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WITA. Sebanyak 12 pengunjung tewas, 71 lainnya mengalami luka-luka. (ase)