Kejagung: Maruli Terima Duit Bansos Hanya Omong Kosong
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Tim Kejaksaan Agung telah memeriksa tersangka kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
"Hari ini jajaran Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) yang dipimpin Pak Khoir melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan istri keduanya (Evy)," ujar Jamwas Widyo Pramono di Gedung Jamwas, Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Widyo menuturkan, dari keterangan saksi, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan juga Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsu) Maruli Hutagalung.
"Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung maupun dengan Maruli Hutagalung. Jadi sudah clear," katanya.
Sebelumnya, tim Jamwas juga telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung terkait aliran dana yang mengalir kepada dirinya yang diduga mencapai Rp500 juta.
Dari hasil pemeriksaan, Widyo menuturkan, bahwa Maruli tidak pernah bertemu dengan para tersangka korupsi dana Bansos tahun 2012-2013 tersebut.
"Dia (Maruli) mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta. Jadi semuanya itu adalah bullshit," katanya.
Kemudian, penyidik Kejaksaan juga akan memeriksan OC Kaligis untuk dimintai keterangan untuk mengklarifikasi soal aliran dana Rp500 juta itu. Namun, OC Kaligis berhalangan dan telah melayangkan surat ke penyidik Kejaksaan.
"Intinya Kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli, dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli," katanya.