Kaligis Disebut Inisiator Pemberian Uang ke Pejabat Kejagung
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti merampungkan pemeriksaan penyidik Kejaksaan. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemprov Sumut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, itu berlangsung selama lima jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Gatot mengaku ditanya mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung. "Kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," kata Gatot di Gedung KPK, Kamis, 19 November 2015.
Gatot tak membantah, ia memang pernah memberikan uang Rp500 juta untuk Direktur Penyidikan Kejagung, Maruli Hutagalung. Namun, uang tersebut diberikan melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis. Menurut Gatot, dia hanya mendapat laporan Kaligis bahwa uang diberikan untuk Maruli.
"Benar tidaknya, inilah persoalan yang Pak OC tidak mau membuka. Yang jelas bahwa Pak OC memberikan report kepada saya maupun istri saya, kemudian istri saya memberikan report kepada saya, 'Itu kemarin Pak Maruli sudah kita kasih 500'," kata Gatot menirukan.
Sementara, Evy menambahkan, uang yang diberikan kepada Maruli sebenarnya merupakan lawyer fee untuk Kaligis. Namun dia kemudian dilapori oleh Kaligis bahwa uang tersebut diserahkan kepada Maruli. Evy lantas menyebut Kaligis sebagai inisiator pemberian uang tersebut. "Sehingga inisiatifnya ada di Pak OC. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Evy mengakui pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung. Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. Evy hanya mengaku memberikan uang kepada OC Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya. Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis. "Kalau yang diinfokan pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.
Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung. "Dia sebut nama Maruli," ujar Evy.
(mus)