Sopir Angkot Mogok, Jalan-jalan Utama di Surabaya Lumpuh
Kamis, 19 November 2015 - 13:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Ribuan sopir angkot di Surabaya melakukan aksi mogok hari ini, Kamis, 19 November 2015. Aksi itu melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama di Surabaya.
Jalan-jalan utama di Kota Pahlawan itu, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Raya Gubeng, macet total. Akses jalan tak dapat dilalui kendaraan bermotor di jalur dari luar menuju ke Kota Surabaya, di antaranya Jalan Margomulyo, Jalan Tandes, dan Jalan Manukan.
Baca Juga :
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
Aksi itu juga menyebabkan sejumlah calon penumpang angkot telantar. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengerahkan sejumlah kendaraan untuk mengangkut para calon penumpang yang telantar. Mereka diantarkan menuju tujuan masing-masing atau hingga lokasi terdekat.
Para sopir angkot itu memusatkan aksinya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya. Mereka berunjuk rasa dengan memarkir angkot mereka di jalanan sekitar tempat itu.
Koordinator aksi, Usman menjelaskan, unjuk rasa itu dilakukan guna mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. "Isi dari PP itu sangat menyulitkan pemilik angkot. Karena untuk mengurus balik nama, diharuskan menjadi badan hukum, sedangkan selama ini mengurus atas nama pribadi saja sudah sulit," ujarnya.
Para pengemudi angkutan umum itu mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tersebut. "Kalau tidak, kami akan terus melanjutkan aksi ini, dan siap melumpuhkan Surabaya lagi," ujar Usman mengancam.
Anggota DPRD Surabaya, Agustin Poliana menemui sopir yang mogok dan menggelar unjuk rasa tersebut. Agustin berjanji akan menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Koordinator aksi, Usman menjelaskan, unjuk rasa itu dilakukan guna mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. "Isi dari PP itu sangat menyulitkan pemilik angkot. Karena untuk mengurus balik nama, diharuskan menjadi badan hukum, sedangkan selama ini mengurus atas nama pribadi saja sudah sulit," ujarnya.